Jasa Joki: Legal atau Ilegal?
Penulis: Zahrah Pricila

Ilustrasi tidak adanya hukuman bagi pengguna jasa joki (Foto: Freepik).
“Aku belum pernah ada dengar tukang joki ditangkap polisi atau yang pake jasa joki kena teguran dari polisi. Jadi, aku rasa kayak, ‘Oh, aman’ aja secara hukum mah, kayak gitu.”
Jawaban tersebut disampaikan oleh Putri (nama samaran) ketika diminta penjelasan terkait alasan dibalik pilihan menggunakan jasa joki secara berkala. Putri merupakan mahasiswi Jurusan Ilmu Komunikasi di salah satu universitas ternama di Serpong, Tangerang. Putri sebut jasa joki sebagai ‘back-up plan’ di saat wanita berusia 20 tahun tersebut tidak dapat menyelesaikan tugas-tugasnya lantaran sibuk melakukan aktivitas nonakademik.
Apabila diakumulasikan sejak semester satu perkuliahan hingga saat ini, Putri sudah menggunakan jasa joki lebih dari 10 kali. Intensitasnya pun bertambah seiring naik tingkat semester.
“Semester ini (lima) paling banyak sih karena semester ini paling sibuk. Kayaknya lebih dari 5 kali deh. Sumpah semester ini sibuk parah,” terangnya.
Saat kesibukan melanda, jasa joki tidak hanya menjadi alternatif Putri untuk menyelesaikan tugas, tetapi ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS) pula.
Putri menganggap bahwa penyedia jasa joki memberikan rasa ‘aman’ saat Ia mengumpulkan tugas-tugasnya karena menurutnya sampai saat ini, belum ada kasus tertangkapnya mahasiswa akibat menggunakan jasa joki.
“Belum pernah dapet case yang dosen atau dewan etik gitu negur ‘kamu kenapa pake jasa joki, gini gini’ belum pernah,” ucap Putri.
Kemudian, akibat maraknya peredaran akun-akun jasa joki di media sosial secara bebas, Putri pun beranggapan bahwa jasa joki tidak seharusnya dianggap ilegal.